POSKOTA.CO – Komando Inti Mahatidana (Dankoti) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Subang, Handra Munandar menyoroti terkait dugaan mafia kasus tanah di area kawasan Pelabuhan Internasional Patimban. Rabu (27/722).
Handra sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sedang menangani kasus dugaan mafia tanah pelabuhan patimban saat ini.
“Mudah -mudahan kasus ini bisa segera terungkap . Siapa mafia tanahnya yang ada di pelabuhan Patimban,” Harap Handra.
Diungkapkan Handra, soal kasus mafia tanah itu ternyata menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Beberapa waktu lalu, Burhanuddin menegaskan kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.
Burhanuddin menuturkan, keberadaan mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pak Jaksa Agung meminta
kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” ujar Handra, yang diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Aep Saepuloh masih dalam tahap permintaan keterangan Keterangan.
“Walau kasus ini sudah aga lama dari 2018 hingga 2022, tetapi kami akan trus mengumpulkan bukti bukti dan keterangan lainnya,”ungkapnya.
Sampai saat ini kata Aep, pihaknya telah memanggil 30 saksi, termasuk pihak KSOP, Desa, Camat, dan pihak pihak terkait.
Dimana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka, namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat untuk ditetap kan menjadi tersangka,”ujarnya.
“Kita juga sudah menggelar ekspos ke kejaksaan tinggi Jawa barat prihal perkara tanah timbul tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya,”timpalnya.(hrn)







Komentar