JAKARTA – Kejaksaan Agung RI diminta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dalam tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun anggaran 2024/2025. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), melalui Sekjen, Khairul Anwar di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Khairul Anwar menyebutkan, permintaan pihaknya (AWI-red) kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi penanganan perkara krusial itu, dilakukan atas pencermatan serta kajian dari beberapa hal.
Pertama pihaknya menyoroti beredarnya informasi terkait adanya rencana pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tersebut.
“Jika betul ada, upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi,” ucapnya.
Diungkapkan Sekjen DPP AWI, pengembalian kerugian negara pun harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang ditemukan.
Praktisi hukum Jakarta ini merujuk, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. “Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum ‘dapat’ terus berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Kedua, DPP AWI juga menekankan, bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak. Dengan demikian penanganan perkara tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Perkara tunjangan DPRD Kuningan diduga melanggar Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 KUHP ( Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lama) dan/ Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 KUHP UU No.1 Tahun 2023, bahwa dugaan tindak pidana tunjangan DPRD dilakukan terdapat kontruksi hukum pidana atau bangunan hukum pidana ajaran penyertaan. Artinya ada juga kemungkinan beberapa orang bisa terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi ini.
Karena itu, dirinya mendorong aparat penegak hukum menelusuri proses penganggaran, penetapan, pencairan, hingga pertanggungjawaban tunjangan yang dipersoalkan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam setiap tahapan. (Cep)







Komentar