oleh

Pemprov DKI Jakarta Permudah Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mempermudah akses layanan perlindungan perempuan dan anak. Tujuannya agar para korban maupun masyarakat bisa lebih gampang mendapatkan perlindungan hukum.

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas petugas, dan pendampingan korban secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi mengatakan, keberhasilan layanan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya diukur dari jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terbentuk atau standar layanan yang disusun.

Lebih dari itu, keberhasilan layanan ditentukan oleh kemampuan dalam melindungi hak, menjaga martabat, dan mendukung pemulihan setiap penyintas.
“Seluruh pihak harus memastikan layanan perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, inklusif, dan merata di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Dinas PPAPP DKI Jakarta, Rabu (21/10).

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri PPPA RI, Veronica Tan, menekankan pentingnya sistem layanan yang terintegrasi agar korban tidak perlu berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Menurutnya, perempuan dan anak yang melapor cukup menceritakan pengalaman mereka satu kali, kemudian sistem layanan harus bergerak untuk memastikan setiap proses penanganan memiliki penanggung jawab dan batas waktu yang jelas hingga kasus ditangani sampai tuntas.

“Perempuan dan anak yang melapor cukup bercerita satu kali. Setelah itu, sistemlah yang bergerak, dengan setiap proses memiliki penanggung jawab dan batas waktu, hingga kasus ditangani sampai tuntas,” katanya.

Ia juga menegaskan, layanan perlindungan perempuan dan anak hanya akan bermakna jika terhubung dan terintegrasi dengan layanan dari lembaga lain. “Dengan demikian, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan komitmen Pemprov Jakarta untuk terus memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak yang mudah diakses, terpadu, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan korban.

Melalui kolaborasi dengan Kementerian PPPA RI dan United Nations Population Fund (UNFPA), Dinas PPAPP DKI Jakarta mendorong peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas petugas, serta pendampingan korban yang berkelanjutan.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang aman, inklusif, setara, dan menghormati hak asasi manusia,” tuturnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *