POSKOTA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat menyikapi perkembangan terjadinya polemik kenaikan harga pasir di wilayah tersebut.
Lembaga perwakilan rakyat ini menggelar musyawarah antara pengusaha pasir di Kabupaten Kuningan dengan Paguyuban Pengemudi Dumtruck setempat, di aula Gedung DPRD, Jumat (5/6/2020).
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi dalam musyawarah ini mengemukakan, antara pihak pengusaha dan pengemudi dumtruck merupakan satu pasangan yang sebenarnya satu sama lain saling membutuhkan ‘simbois mutualisme’.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat diputuskan sepanjang dilakukan komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak,” ucap Ketua DPRD Kuningan ini.
Nuzul Rachdi mengakui, DPRD Kuningan mengadakan musyawarah ini, menindaklanjuti surat yang disampaikan pihak paguyuban untuk diadakan audiensi.
“Kami berharap melalui musyawarah hari ini tercapai sebuah kesepakatan yang baik sehingga dapat diterima kedua belah pihak,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, perwakilan Paguyuban Pengemudi Dumtruck, Anang, menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi keinginan pengusaha menaikkan harga pasir.
“Kami mengusulkan agar kenaikan harga pasir ini ditunda sehubungan saat sekarang sedang situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Anang menyatakan, pada musyawarah hari Senin (1/6/2020) di kediaman H Dudi Bahrudin salah seorang pengusaha pasir, sejumlah pengemudi hanya menyepakati kenaikan harga pasir senilai Rp35 ribu per dumtruck.
Menanggapi hal tersebut, H Dudi Bahrudin menjelaskan, kenaikan harga pasir yang ditetapkan para pengusaha sudah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang.
Menurut Dudi, beberapa penyebab pengusaha menaikkan harga pasir di antaranya biaya operasional penambangan yang tidak bisa lagi ditutup karena pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
“Fakta di lapangan harga lahan sekarang mengalami kenaikan signifikan, selain itu biaya solar industri, perawatan alat berat juga menunjukkan peningkatan,” terangnya.
Sehubungan itu, Dudi menegaskan, kenaikan harga pasir menjadi sesuatu yang pantas dan sangat masuk akal.
Pantauan POSKOTA.co di lokasi, akhirnya permasalahan kenaikan harga pasir sudah jernih dan disepakati kedua belah pihak. Dengan rincian, dumtruck bak besar senilai Rp75 ribu dan bak kecil Rp50 ribu. Kenaikan ini pelaksanaannya dimulai pada Senin (8/6/2020).
Hadir selain Ketua DPRD Kuningan, yakni Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ketua Komisi III dan anggota, perwakilan pengusaha pasir, perwakilan Paguyuban Pengemudi Supir Dumtruck. (ns)







Komentar