POSKOTA.CO – Kasus kelangkaan minyak goreng (migor) menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat sedang didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat kelangkaan minyak goreng terjadi beberapa waktu lalu kini diusut Kejagung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang menangani kasus ini ingin mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil Menko Perekonomian saat itu. “Keputusan yang diambil, baik di dalam rapat sebagai upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.
Penyidik, menurut Kuntadi, memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara tersebut. Tujuannya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp6,47 triliun. Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 sampai 8 tahun. Kelima terdakwa itu, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Untuk diketahui, Airlangga menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin (24/7/2023) dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Menko Perekonomian itu dicecar 46 pertanyaan. Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan terhadap Kuntadi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Alasan pihak Kejagung baru sekarang memanggil dan memeriksa Airlangga karena hasil pengembangan berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan.” Setelah dikaji, fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuntadi, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (25/7/2023).
Ketiga perusahaan dimaksud, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Penyidik sedang mendalami apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara dan kenapa itu bisa terjadi. (*/omi)







Komentar