oleh

Sidang Arinal di PN Tipikor Tanjung Karang, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp 65 Juta

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap dugaan aliran uang.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (4/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Ririn Kuswantari dan Mingrum Gumay.

Mantan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, membenarkan Arinal pernah menjanjikan uang kepada pimpinan DPRD. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait pembahasan Perda LJU.

Mingrum juga mengakui pernah menerima uang Rp 15 juta dari Ririn sekitar 2023 untuk pengamanan demonstrasi buruh. Ia menyebut uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada 22 Mei.

Sementara itu, Ririn mengungkap pertemuan di Cafe Woodstairs yang membahas dana PI dan kondisi BUMD. Dalam pertemuan tersebut, Arinal disebut menginginkan PT LJU menjadi penerima dana PI, bukan PT Wahana Raharja.

Ririn juga mengungkap pemberian uang Rp 50 juta dari Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriyadi, yang disebut berasal dari Arinal setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hermawan kemudian menyebut uang tersebut sebagai tantiem atau hak direksi.

Persidangan masih berlanjut untuk mendalami pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. (Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *