oleh

Kasus Pembunuhan Bos Agen Pelayaran di Kelapa Gading Mulai Digelar

POSKOTA.CO – Kasus Pembunuhan terhadap bos agen pelayaran, Sugianto di Kelapa Gading kini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini terdakwa Mahfud dan Syahrul diadili secara terpisah dengan 10 terdakwa lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam sidang secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Taufan Mandala, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra menyebutkan, aksi sadis para terdakwa ini dilakukan di Ruko Royal Scuard Kelapa Gading, Jalan Pegangsaan pada13 Agustus 2020.

“Aksi pembunuhan ini terjadi karena atas perintah Nur Lutfi (diadili terpisah) yang sakit hati terhadap korban lantaran bosnya itu mengancam akan melaporkannya ke polisi setelah diketahui perbuatannya menggelapkan pajak sejak 2015,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, Nur Luthfi ketika itu memang sebagai karyawati di perusahaan korban sejak 2O15 di bagian keuangan dan bertugas mengurus pajak. Karena tidak semua pajak perusahaan dibayarkan, perbuatan ini ‘tercium’ oleh bosnya. Si bos pun minta pertanggung-jawaban. Bila tidak dilakukan akan dipidanakan.

Atas ancaman ini lah, Nur Luthfi menyusun siasat untuk menghabisi jiwa bosnya yang berusia 51 tahun tersebut. Ia lalu menghubungi Rosidi untuk mencarikan pembunuh bayaran dengan skenario seolah  korban telah melecehkan dirinya dan sering mengajak hubungan suami istri di luar tugasnya.

“Atas cerita tersebut, Rosidi lalu menawarkan kepada Mahfud, kenalannya. Awalnya Mahfud  menolak dengan alasan sudah bertobat. Namun, Rosidi tetap merayunya dengan menyebut kalau hal itu adalah perintah dari Maman yang suami siri Nur Luthfi dan merupakan sosok yang melanjutkan perjuangan Eyang Nur, ayah Nur Luthfi,” kata jaksa.

Mahfud pun akhirnya bersedia asal dibayar Rp200 juta. Setelah disanggupi, Mahfud lalu menjalani aksinya besama Syahrul. Mereka lalu mengincar keberadaan korban. Dan sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban keluar dari kantornya untuk makan siang di rumah, Mahfud langsung menembak korban dari belakang sebanyak lima kali hingga tewas.

“Sebelum dieksekusi Mahfud dan korban sempat berpapasan. Dari hasil rekaman CCTV,  Mahfud sempat terjatuh saat hendak berbalik untuk melarikan diri,” ucap jaksa sambil menyebutkan atas perbutan ini kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. (Ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *