oleh

Kasus Dugaan ‘Pernikahan Terlarang’ IM di Polres Majalengka Masih Tahap Penyelidikan

POSKOTA.CO – Kasus dugaan ‘pernikahan terlarang’ antara seorang wanita IM (inisial) dengan pria berinisial AA, masih dalam tahap proses penyelidikan pihak penyidik Polres Majalengka Polda Jawa Barat.

Hal itu dikemukakan, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (10/06/2023).

Dijelaskannya, untuk perkara dimaksud (perkara nikah siri IM.red) masih dalam tahap penyelidikan.”Ada beberapa saksi yang masih perlu kami mintai keterangan,”jawabnya.

Sebelumnya, disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui pesan sambungan WhatsApp (WA) kepada media Poskota.co. “Penyidik akan bekerja sesuai fakta dan akan menjelaskan semua sesuai prosedur yang ada,”sebut pria yang pernah bertugas menjadi Kapolres Bener Meriah Polda Aceh ini.

Terpisah, Pengacara yang mendampingi TW pada saat membuat laporan polisi di Polsek Maja, Prio Dharmo Hutomo, SH.MH.,saat dihubungi Poskota melalui sambungan WhatsApp (WA), belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah setempat yang meminta identitasnya tidak disebut, menyampaikan harapan, agar pihak penyidik Polres Majalengka dapat menunjukkan layanan penanganan perkara tersebut dengan cermat, tepat serta tidak lambat.”Para pihak yang berperkara serta masyarakat secara umum tentu sangat menunggu proses hukum dari peristiwa yang telah menyedot perhatian publik ini,”ujarnya.

Dia memberikan dukungan moral terhadap langkah-langkah yang ditempuh penyidik Polres Majalengka untuk mengungkap perkara itu agar menjadi terang benderang dengan lahirnya kepastian hukum nanti. “Kita hormati bersama proses hukum yang sedang berjalan, namun penyidik juga diharapkan tidak lalai terhadap waktu, berbanding lurus dengan proses hukum yang ideal, efektif dan efisien,”tutupnya berpesan.

Sekedar untuk diketahui, publik sempat dikejutkan dengan pemberitaan pada sejumlah media massa menjelang akhir tahun 2022 lalu. Berawal dari adanya informasi, dugaan peristiwa ‘pernikahan siri’ wanita berinisial IM yang berdomisili di Kampung Entuk Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, dengan seorang pria berinisial AA, disebut-sebut berlangsung di sebuah Villa di Desa Paniis Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, pada Jumat (23/12/2022).

Hal yang kemudian sangat memeranjatkan, belakangan diketahui, ternyata IM masih diakui sebagai istri syah dari pria berinisial TW, yang kemudian melaporkan kejadian (pernikahan siri.red) tersebut kepada pihak penyidik kepolisian Resort Majalengka, dengan membuat Laporan Polisi di Polsek Maja (STPL/05/III/Polsek Maja tanggal 20/03/2023). Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke pihak penyidik Polres Majalengka.(Cep).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *