POSKOTA.CO–Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).
Dengan dinobaktifkan Ferdy Sambo kini tugas dan tanggung jawab terkait Div Propam Polri berada dibawah kendali Wakapolri. “Selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ujar Jenderal Sigit.
Dijelaskan Kapolri Sigit, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” tutur Sigit.(Omi/fs)







Komentar