POSKOTA.CO – Persoalan yang menguap ke permukaan mengenai konflik perbedaan pendapat pasca keluarnya surat keputusan (SK) Kepala Desa Padabeunghar Pasawahan Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang telah memberhentikan salah seorang perangkat desa, menjadi perhatian masyarakat dari berbagai kalangan.
Terlebih lagi, menyusul adanya ketidakpuasan dan keberatan dari mantan perangkat desa dimaksud terhadap keputusan kepala desa dimaksud, disebut-sebut akan diteruskan melalui jalur gugatan ke PTUN Bandung.
Meskipun para pihak sudah dipertemukan dalam forum audiensi yang difasilitasi pihak DPMD Kabupaten Kuningan, Selasa (27/09/2022) kemarin, tapi upaya itu belum membuahkan hasil.
Salah seorang praktisi hukum Kabupaten Kuningan, Hamid, SH.MH angkat bicara mendengar sekelumit persoalan tersebut.
Ketika ditemui Poskota.co dikediamannya, Rabu (28/09/2022) Hamid mengemukakan legal opinion terkait hal itu.
Menurutnya, landasan hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri no.67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Disebutkan Hamid, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 Permendagri no.67 tahun 2017 ini, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Dikatakannya, mengenai pemberhentian perangkat desa karena alasan mengundurkan diri seperti yang terjadi di Desa Padabeunghar, itupun ada diatur dalam huruf B Permendagri tersebut.
Advokat kondang di Kuningan ini menegaskan, jika ada keterangan atau kesaksian yang disampaikan mantan perangkat desa dimaksud, menyebut surat pengunduran dirinya pada saat itu berada dalam tekanan, maka itu harus dapat dibuktikan.
“Jika surat pernyataan mengundurkan diri ada unsur tekanan atau paksaan, maka surat pengunduran diri tersebut dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat subjektif untuk syahnya perjanjian atau verbintenis,”terang mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan ini.
Selanjutnya, pengacara yang sudah sering berperkara di Pengadilan PTUN, dalam kedudukan hukum baik menjadi penasehat hukum pihak tergugat maupun mendampingi pihak penggugat mengingatkan, agar para pejabat TUN menghindari kesalahan dalam mengeluarkan sebuah keputusan. “Kepala desa pun sama perlu berhati-hati dan menghindari kesalahan dalam membuat sebuah keputusan TUN,”sarannya.
Sebelum mengakhiri paparannya, Hamid menyampaikan pernyataan bersifat edukasi kepada masyarakat mengenai alur gugatan ke PTUN, khususnya yang berhubungan dengan keputusan kepala desa.
Dia menguraikan, jika surat keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh kepala desa selaku pejabat tata usaha negara mengandung cacat yuridis akan menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha negara.
Hal itu sambungnya, dengan dasar alasan surat keputusan tata usaha negara bertentangan dengan pasal 53 undang-undang no.5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan undang-undang no. 9 tahun 2004 dan diubah terakhir dengan undang-undang no.51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara.
“Keputusan TUN yang digugat tidak melanggar dengan AA UPB (Algeme beginselen van behoorlijk bestuur), khususnya azas kecermatan serta tidak melanggar larangan willekeur (sewenang-wenang),”pungkasnya menutup pembicaraan. (cep)







Komentar