POSKOTA CP- Guru biadap YFL (25) selera dubur, tega embat lobang ilegal milik muridnya, sebut saja nama korban Putra (17) siswa tingkat Sekolah Menengah Umum di Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dari keterangan Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan SH, POSKOTA CO- mendapat informasi, korban diperdaya gurunya dengan cara diberikan main game hand phone milik gurunya.
“Dari hasil pemeriksaan korban ini dekat dengan pelaku, gurunya. Setiap pulang sekolah mereka boncengan menuju kosan sang guru,” ungkap Donald Tambunan SH, Jumat (26/5).
Terkait bagaimana cara pelaku memperdaya korban, Donald menjelaskan, aksi bejat sang guru sudah dilakukan sebanyak 4 x ditempat kontrakan sejak bulan Februari 2023.
“Waktu korban main game itulah, YFL (25) meloroti celana korban dan melakukan aksinya, rudal paksa, karena korban pendiam, ” terang Donald.
Lanjut Donald Tambunan SH menjelaskan, kasus sodomi terungkap, ketika keluarga atau orang tua korban melihat ada keanehan dari cara berjalan dan duduk korban tidak seperti biasanya.
“Waktu acara Naik Sidi (14/5) di rumah korban, disitulah orangtuanya melihat keanehan dan membawa langsung ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata dubur korban sudah bernanah, korban mengakui pelakunya adalah gurunya, ” tutup Donald.
Sementara dari pihak keluarga didapat informasi, akibat rudal paksa, dubur korban bernanah dan mengeluarkan darah, korban sudah dua kali melakukan pembersihan dubur di rumah sakit. Melihat kondisi korban, Pihak Polsek Sagulung masih mencari waktu tepat untul memeriksa korban karena masih trauma.
Kepada polisi guru bejat YFL (25) mengakui perbuatannya, korban diperdaya karena sifat pendiamnya. Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, pelaku ditahan di Polsek Sagulung Batam. Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ferry)







Komentar