BANJARMASIN – Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Untuk itu kami melaporkan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin khususnya terkait maladministrasi yang tidak dilaksanakan setelah putusan pengadilan tanggal 9 Maret 2020,” kata David Pangestu kepada Hadi Rahman di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan pada Kamis (21/5/2026).
David menilai, BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan SHM Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat dengan surat inkrah PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022, sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan,” terang David Pangestu, melalui keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (26/5/2026).
Penetapan eksekusi dari pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan PTUN karena sifatnya telah final dan mengikat.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan oleh BPN Banjarbaru, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David.
Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, kata David, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum.
“Putusan tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Lambannya pelaksanaan putusan tersebut justru membuka ruang munculnya konflik berkepanjangan, tumpang-tindih klaim kepemilikan, hingga lahirnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama,” imbuh David.
David berharap Ombudsman RI dapat mendorong adanya tindakan korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan. “Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Dr. Ahmad Suhaimi menjelaskan, pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kemudian meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan itu tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan. (*/anton)







Komentar