oleh

Dua Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Orang di Palmerah Jakbar, Diciduk di Cikarang

JAKARTA – Dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat dan Polsek Palmerah. Keduanya diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat yang menewaskan DN (19), pada Rabu (4/9/2024) dinihari.

Tawuran ini berawal dari bentrokan antara kelompok ‘Kamus Gantung’ yang bergabung dengan ‘Gang Buaya’ melawan kelompok ‘Selebritis 02’ yang bergabung dengan ‘Kebon Jahe’.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Selasa (10/9/2024), mengatakan, insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya kedua belah pihak melalui media sosial.

Kedua kelompok ini saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bertarung di lokasi yang telah mereka sepakati. “Korban DN meninggal akibat terkena dua kali bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri,” ujar AKBP Arsya, dalam siaran pers yang didapat media ini, Selasa (10/9/2024).

Para pelaku tawuran, menurut Arsya, kerap berganti ganti nama kelompok dan di media sosial mereka kerap berganti ganti. “Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka,” ujarnya.

Wakapolres AKBP Arsya mengimbau kepada masyarakat terkait persoalan ini merupakan tanggung jawab banyak pihak, tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja. Peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berdarah ini berawal ketika kelompok korban, yakni aliansi ‘Kamus Gantung’ dan ‘Gang Buaya’ mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, ‘Selebritis 02’ dan ‘Kebon Jahe’, dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan masing-masing membawa senjata tajam. Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban. SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban menyebabkan luka parah.

Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian, pada Kamis (5/9/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *