oleh

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Nadiem Tak Menyesal Pernah Manjadi Menteri

JAKARTA–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain hukuman pejara 18 tahun, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun lebih).

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem mengaku meski dituntut 18 tahun penjara, namun ia tidak menyesal karena pernah bergabung dalam pemerintah.

Menurutnya, untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. “Tetapi untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik. Itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” kata Nadiem usai persidangan.

Sebab, kesempatan mengabdi kepada negara merupakan amanah yang sulit untuk ditolak. Bahkan ia mengaku, sejak awal telah memahami berbagai risiko ketika menerima amanah sebagai menteri.

“Termasuk kemungkinan menghadapi proses hukum,” ujarnya. “Risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia lebih penting dari segala risiko ini,” tambahnya.

Dijelaskan, masalah ini bukan berarti ia tidak cinta negara. Melainkan sakit hati itu patah hati karena ia cinta kepada negara. “Saya tidak menyesal,” tegasnya.

Meski begitu, Nadiem mengaku sebelumnya ia sempat berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Kenyataannya ia malah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 18 tahun.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *