POSKOTA.CO – Direktur Utama PT Iskim Lab HNB, Kim Jung Sik kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lelaki kelahiran Korea 44 tahun ini didakwa telah mengedarkan obat-obatan berupa vitamin atau suplemen tanpa izin edar.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar menuduh terdakwa melanggar Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.
“Terdakwa telah dengan sengaja meproduksi atau mengedarkan dalam sediaan farmasi / alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes). Hal ini dilakukan sejak Maret 2020 hingga Juli 2020 di Komplek Bukit Gading Blok TB No. 03, Kelapa Gading,” kata jaksa.
Menurut jaksa perusahaan terdakwa ini sebagai distributor / importir tunggal dari Korea. Sedang perusahaan itu sendiri bergerak di bidang antara lain perdagangan kosmetik termasuk kebutuhan rumah tangga, dll. Sejak 2018 perusahaan ini dapat menerima pemesanan produk suplemen kesehatan import produk korea Eundon Co Ltd.
“Obat-obatan tanpa izin edar ini dikirim melalaui “NSE” (Korea). Paket tersebut dapat lolos dari Bea dan Cukai Sukarno Hatta karena mendapat surat dari Badan Penanggulangan Bencana. Suplemen ini di dipasarkan melalui akunnya terdakwa yakni Tokopedia dengan nama online ‘Korea’ dan diambil ke PT Iskim lab HNB. Sedang barang itu dikirim lewat ekspedisi JNE atau diantar kurir,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan berdasarkan data dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bahan sediaan farmasi terdakwa ini tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar pada BPOM, kecuali produk berupa Korean Eundon Vitamin C 100 SI 204562371 dalam kemasan 60 tablet sesuai dengan surat persetujuan pendaftaran No.033/Reg/S/ 2020 tanggal 30 Juli.
“Dan berdasarkan ketentuan BPOM yang boleh diedarkan harus menggunakan bahasa Indonesia, sementara yang diedarkan perusahaan terdakwa masih berbahasa asing,” ucap jaksa. Sementara terdakwa yang tinggal di perumahan Grand Orchad, Kelapa Gading kini mendekam di LP Cipinang.
Satu saksi dari Tokopedia menjelaskan, terdakwa telah memasarkan suplemen tersebut selama ini sebanyak 790 juta. Namun sejak diketahui suplemennya tanpa izin, aplikasi perusahaannya sudah diblokir Tokopedia. (Ferry/BW)







Komentar