POSKOTA.CO – Kedatangan Ketua Umum LSM GPHN RI mendapat sambutan baik dari PN Tipikor Banten. Ketum GPHN RI Madun Hariyadi sangat mengapresiasi sambutan Kepala Bagian Humas PN Tipikor banten Uli Purnama yang menemuinya dan memberikan data informasi terkait kasus kredit macet BJB cabang Tangerang yang saat ini sedang di tangani Kejati Banten dengan tuduhan pemberian kredit fiktif.
Saat wawancara dengan awak media, Madun Hariyadi menyampaikan pejabat seperti Pak Uli Purnama inilah yang diharapkan oleh masyarakat karena pengadilan atau hakim adalah Wakil Tuhan untuk memberikan keadilan di muka bumi ini.
Di sampaikan juga oleh ketum GPHN RI Madun Hariyadi yang di dampingi oleh Tim LBH IMS bahwa kedatangan ke PN Tipikor Banten adalah koordinasi untuk mencegah terjadinya peradilan sesat terkait kasus kredit fiktif yang di tangani oleh penyidik Kejati Banten.
Madun Hariyadi sendiri telah mendapatkan informasi dan data dari para saksi yang merasa terlukai rasa keadilan nya dan telah melakukan investigasi serta menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten ini, di antaranya adalah Kejati Banten melakukan penyitaan tanpa ada izin dari hakim Pengadilan Tipikor Banten. Hal ini di buktikan setelah mendapat salinan registrasi dari PN Tipikor Banten yang menunjukan jarak penyitaan dan permohonan penetapan penyitaan yang selisih waktunya satu bulan lebih.
Yang kedua penyitaan harta benda milik saksi yang tidak ada kaitannya dengan perkara pidana.
Yang ketiga Kejati Banten, menurut dia, tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka kapan kasus dugaan kredit fiktif ini digelar. Di mana gelar perkaranya, tanggal gelar perkaranya, siapa saja yang hadir dalam gelar perkara tersebut, Apa bunyi dari pendapat gelar perkara tersebut dan siapa yang menyampaikan pendapat.
Proses hukum seperti ini jika di biarkan bisa masuk rana peradilan sesat dan melanggar Hak Asasi Manusia.
“Berhubung Kejati Banten sudah melimpahkan berkas nya ke Pengadilan Tipikor Banten, saya sebagai Ketum LSM GPHN RI bergerak cepat koordinasi dengan Pengadilan Tipikor Banten guna mencegah terjadinya peradilan sesat dan mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Lanjut Madun, Selasa (9/3/2021).
“Dan kami mewakili aspirasi masyarakat yang terlukai rasa keadilannya mengucapkan terima kasih kepada PN Tipikor Banten yang telah memberikan pencerahan kepada kami untuk melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar.”
Di sisi lain, Humas PN Tipikor Banten memberikan tanggapan lewat pesan singkatnya di whatsap kepada awak media bahwa GPHN RI dalam hal ini harus melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar. Karena melalui jalur hukum yang benar kepastian dan keadilan bagi siapapun pencari keadilan akan kelihatan. (ftr/sir)







Komentar