oleh

Baru Saja Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

POSKOTA.CO – Baru dinyatakan bebas dari penjara, kini mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajai M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut mantan wali kota itu diduga terlibat kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Ajay tindak lanjut dari fakta hukum yang terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8/2022). Dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

Saat ini Ajay tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap lagi selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ali Fikri, penanganan perkara ini bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. Untuk diketahui, sebelumnya Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp507.390.000 ke Stepanus Robin Pattuju. Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020 dan divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020 dan dihukum dua tahun penjara. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *