TANGERANG – Baru menjabat sebagai Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono langsung menunjukkan gebrakan. Ia membongkar kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) pagi di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat pria.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram,” kata Prapto, Sabtu (21/2/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Dari hasil pemeriksaan awal, ZM diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia sabu, sedangkan tiga lainnya merupakan pengguna.
Selain sabu, polisi juga menyita lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
ZM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara tiga pengguna akan menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi masih memburu seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujar Prapto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas jajarannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menyebut pengungkapan sabu seberat 2,55 gram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25 jiwa dari bahaya narkotika. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (Imam/in)








Komentar