oleh

Barang Bukti Sabu 57 Gram, Pengedar Narkoba Dibekuk Petugas Polres Bogor di Citeureup

BOGOR – Satuan  Narkoba Polres Bogor menangkap seorang pengedar narkoba. Dari tangan pria yang memperdagangkan barang terlarang ini, polisi menyita 57,78 gram sabu.

Pelaku pengedar narkoba berinisial Ei (26) ditangkap saat berada di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Narkotika jenis sabu ini ditemukan saat berlangsung penangkapan. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor polisi, guna pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Bojong, atas informasi masyarakat. “Saat penggeledahan ketika ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan,” kata Nur Istiono, Rabu (24/4).

Rincian barang bukti yang disita yaitu satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram.

Selain narkotika, kata Nur, satu timbangan elektrik berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu  ikut disita polisi. “Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, pelaku ada di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (yopi/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *