JAKARTA–Seorang bandar ekstasi yang menjual pil haram itu kepada pengunjung Kafe KLOUD Sky Dining berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Adanya transaksi narkoba di tempat hiburan malam itu terungkap ketika Polri dan Bea Cukai melakukan
penggerebekan di Kafe KLOUD Sky Dining.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba berinisial D setelah mempelajari rekaman cctv yang ada di kafe tersebut. “Bandarnya sudah ditangkap di Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Namun, Mukti tidak memberikan keterangan secara rinci terkait penangkapan bandar narkotika tersebut. Alasannya masih melakukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.
Terungkapnya peredaran narkoba ini bermula ketika polisi dan tim bea cukai merazia
Kafe KLOUD Sky Dining pada Sabtu (18/11/2023) malam. Polisi menemukan
sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five yang dibuang pemiliknya di lantai.
Dalam razia itu, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram, yakni A dan O. Pihak Polri menurut Brigjen Mukti akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.(Omi)
Teks foto: Brigjen Mukti Juharsa







Komentar