oleh

Anggota Polisi di Medan, Bunuh Diri dengan Pistol Dinasnya

POSKOTA.CO – Brigadir Kepala (Bripka) Mangara Alva Pasaribu,36, anggota polisi yang bertugas di Polsek Rambutan-Polres Tebing Tinggi, bunuh diri dengan cara menembak bagian dagu dengan pistol miliknya sendiri di rumah orang tuanya di Dusun V Desa Gempolan Kecamatan Bamban, Kabupaten Sergai, Rabu (3/6/2020)

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol dan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir turun ke lokasi kejadian selaligus mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir mengatakan, berdasarkan keterangan Ronald Nikson Pasaribu bahwa dirinya ditelepon Ngolu Aruan (56), ibu kandung korban agar datang ke rumah karena Mangara Alva Pasaribu hendak minum racun. Lalu, Ronald datang dan melihat Mangara di dalam kamar sudah mempersiapkan peluru untuk bunuh diri.

Ronald Nikson Pasaribu yang merupakan adik korban berusaha membujuk abangnya itu namun Mangara justru bilang sama Ronald agar pergi. “Udah pergilah kau dek,” ujarnya.

Tak lama kemudian, terdengar suara tarikan pelatuk, lalu Ronald Nikson kembali membujuk abangnya tersebut dan tak lama kemudian, suara tembakan terdengar.

Ronald Nikson Pasaribu dan ibunya, Ngolu Aruan melihat kalau Mangara Alva Pasaribu NRP 84121177 sudah tergeletak bersimbah darah. Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polsek Rambutan. Kapolsek Rambutan menduga, Mangara bunuh diri dengan menggunakan senpi dinas Polri jenis Revolver S&W BBL . (jos/portalkriminal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *