POSKOTA.CO – Predator kekerasan seksual terhadap anak bukan saja mendapat hukuman fisik seperti dipenjara. Namun kini si pelakunya juga dapat disuntik kebiri kimia atau di tubuhnya dipasangi alat pendekteksi elektronik.
Tentunya hal ini bukan cuma slogan saja karena tindakan ini sudah disyahkan pemerintah dan sebagai acuan pelaksanaannya, pada 7 Desember 2020, Presiden RI Joko Widodo, telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pengamat hukum Alexius Tantrajaya, SH,MH, menyambut baik tindakan Jokowi tersebut karena hal ini guna menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini jumlah kasusnya terus meningkat.
“Ini langkah baik pemerintah dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Bayangkan kalau selama ini berdasarkan pemberitaan di berbagai media, kalau kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menunjukan angka yang tergolong tinggi,” ucapnya.
Menurut advokat ibukota ini, berdasarkan data Simfoni PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi. Sedang berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2019 ditemukan sebanyak 350 perkara kekerasan seksual pada anak.
“Tentunya dengan tingginya angka kejahatan yang satu ini, banyak kalangan menilai hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual tidak imbang dan malah merugikan korban,” ucap anggota Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat sambil menyebutkan kalau pada akhirnya kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang berat kepada para predator seksual anak.
Namun demikian menurut advokat yang juga intres terhdap masalah kejahatan seksual pada anak ini menyebutkan, bahwa tindakan kebiri atau pemasangan alat pendeteksi elektronik merupakan hukuman tambahan saja.
“Sedangkan hukuman pokoknya adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kesusilaan, seperti kejahatan perkosaan yakni pasal 285 KUHP, tetap menjadi hukuman pokok bagi pelakunya,” katanya.
Alexius menyatakan setuju dengan tindakan tersebut karena pada intinya dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang baru saja diteken Presiden, disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan juga untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Seperti diketahui PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis. (BW)







Komentar