POSKOTA.CO– Pelaku perusakan tembok pembatas gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong ditangkap Polres Bogor. Pengrusakan tembok pembatas antara gereja HKBP gedung baru dan gedung lama terjadi pada Minggu malam (16/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepolisian Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan tiba dilokasi, guna pengamanan massa dua kubu yang cekcok.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi pengrusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.
“Kami melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jema’at dari salah satu kubu gereja tersebut,” kata AKBP Iman kepada wartawan Senin (17/10/2022).
Kedua pelaku ini tertangkap tangan melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis.
“Sementara terkait permasalahan internal di dalam gereja, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja,” kata Kapolres.
Polisi lanjut AKBP Iman, hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.
Terkait sengketa kepengurusan gereja, Kapolres mengatakan, itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif.
“Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut,” paparnya.
Hingga Senin malam, penyidik masih melakukan penyidikan terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP yang dilakukan oleh para pelaku. (yopi/fs)







Komentar