oleh

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan sebagai Tersangka

POSKOTA.CO – Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diproses oleh beberapa polda dan jajaran.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (14/6/2022), dalam siaran pers.

Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka. Selanjutnya, Polda Jabar dengan lima tersangka. “Polda Jatim dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” beber Brigjen Pol Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini karena organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. “Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ujar Ramadhan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *