Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes l Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku. “Ini berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku bernisial RP dan AH,” kata Kombes Yusri Ynus, Senin (17/5/2021).
Pelaku membagi tugas dalam setiap aksinya, yakni AH berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara, untuk RP bertugas untuk membonceng pelaku dan mengawasi kondisi saat beraksi. Sementar pelaku RTS yang masih diburu polisi bertugas masuk ke dalam rumah.
Dalam kasus ini menurut Kombes Yusri, polisi telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, boneka lumba-lumba, hingga hasil curian berupa satu unit handphone merek Samsung.
Atas perbuatannya tersangka
dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.(Omi/fs)







Komentar