POSKOTA.CO–Dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut. Kedua pejabat BPOM itu bertugas di bodang pengawasan dan bidang mutu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, pemeriksaan terhadap keduanya dengan status saksi dilakukan pada Jumat (11/11/2022). “Dimintai keterangan pada Jumat kemrin,” kata Brigjen Pipin, Sabtu (12/11/2022).
Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan BPOM. Penyebab terjadinya gagal ginjal akut diduga kandungan etilen glikol (EG) berlebihan pada obat sirop.
Penyidik Bareskrim Polri lanjut Brigjen Pipit mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lainnya akan diperiksa pekan depan. “Rencananya empat orang, namun baru datang dua orang,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Bareskrim juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap
PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.(Omi)







Komentar