oleh

2 Pegawai PT Antam Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

POSKOTA.CO – Dua orang pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Dua saksi inj, Staf Satker Research and Business Development PT Antam Tahun 2017 atas nama M. Ramzi Hanifyantor dan VP Legal and Compliance PT Antam Tahun 2017 atas nama Listi Witani. “Saksi diperiksa atas kasus korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan dan menetapkan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Tahun 2017 sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar. Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan penyidik KPK.

Perkara dugaan korupsi itu terjadi 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam. Saat itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Tersangka Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tanpa alasan mendesak.

KPK juga menduga tersangka Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado. Perusahaan yang dipimpin Direktur Siman Bahar melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.

Tetsangka Dodi juga disebut tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja dilakukan penyalahgunaan
Salah satunya soal besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun penerimaan tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

PT Loco Montrado diduga sengaja digunakan Dodi untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, yang ketentuan dilarang. Ketika dilakukan audit internal, ditemukan ada kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *