KUNINGAN -Buntut mengemukanya masalah setoran uang pajak (PBB) tahun 2023, tokoh masyarakat Desa Benda Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, H.Karto Kosasih menyetujui pemikiran kepala desa setempat melanjutkan proses hukum dalam penanganan perkara dimaksud. Hal itu disampaikannya ketika dihubungi Poskota.co melalui sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya, jika langkah tersebut memang ditempuh kepala desa, hal itu mencerminkan tindakan tegas seorang pimpinan dalam menghadapi bawahan (oknum perangkat desa) yang berbuat nakal serta menyimpang dari ketentuan.
“Saya menyetujui proses hukum itu, agar kejadian serupa tidak menular kepada yang lain,”ujar Ketua LPM desa setempat ini.
Disebutkannya, kejadian dugaan penyalahgunaan uang PBB oleh oknum perangkat dimaksud, tentunya sangat memalukan dan mencoreng nama baik desa.
“Peristiwa ini menjadi pengalaman dan cambuk agar ke depan tidak pernah terulang lagi,”pesannya.
Ketika ditanyakan apakah mendengar ada oknum perangkat desa lainnya yang melakukan tindakan serupa seperti IS, pria yang berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah SMK di wilayah Kuningan ini menyatakan, jika dirinya tidak mengetahui.
“Pihak media tentu akan bisa menelusuri informasi seputar itu,”ucapnya.
Terpisah, saat dikunjungi Poskota.co di balaidesa setempat, Kaur Keuangan Pemerintah Desa Benda, Yayan Subiana membantah adanya perangkat desa selain IS yang bermasalah dengan uang PBB.
“Hanya Kadus 1 saja, perangkat desa yang lain tidak ada yang memakai uang PBB,”jawabnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Benda, Dian Rudiana sempat menyampaikan kepada Poskota.co., tentang urusan kepegawaian Kadus 1 (IS.red) pihaknya akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Kami ingin memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sehingga jika ada penyakit yang bersarang didalam harus kita keluarkan,”papar Dian.
Sekedar untuk diketahui, permasalahan oknum perangkat desa Benda berinisial IS yang memegang jabatan Kepala Dusun 1, diduga tidak menyetorkan hasil pemungutan uang PBB tahun 2023 kepada negara, yang sudah dibayarkan para wajib pajak (warga) setempat kepada dirinya. Sesudah dilakukan penulusuran pihak pemerintah desa setempat, tercatat uang PBB yang diduga telah disalahgunakan oknum tersebut mencapai nilai sekitar 16 juta rupiah. Hingga berita ini ditayangkan, IS dikabarkan belum juga menyelesaikan tanggungjawab tersebut, bahkan sudah berbulan-bulan tidak pernah lagi masuk kerja. Saat Poskota.co mencoba menemui IS di kediamannya, keadaan rumah dalam kondisi kosong tidak ada orang.
(Cep)
Foto : ilustrasi







Komentar