POSKOTA.CO – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Kendal memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal memberi dampak yang sigifikan. Pengguna jalan menjadi lebih disiplin, taat serta patuh berlalu lintas.
Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan. “ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas” kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (11/5).
Dijelaskan AKP Rizky, manfaat ETLE untuk masyarakat sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik,
“Sebagai Supremasi Hukum, Smart City dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan mendukung program pemerintah dan tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Rizky Widyo Pratomo.
Pelanggaran lalulintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan dihentikan langsung oleh petugas Kepolisian. Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap. “Untuk konfirmasi pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal.
Pelanggar lalu lintas cukup scan barcode yang ada di surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara otomatis ke WA pelayanan tilang dan cukup foto surat, KTP, STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang,” pungkas. (Omi)







Komentar