ENDE-Rossano Tito Atmadja, S.H., M.H., dari kantor pengacara Danto dan Tomi & Rekan mengadakan konferensi pers penting di Ende untuk menjawab tuduhan serius yang dilontarkan terhadap pihaknya dan klien mereka.
Konferensi pers yang berlangsung dengan tegas dan penuh keyakinan, Senin, 18 November 2024 usai sidang kasus dugaan penipuan uang santunan ahli waris korban kecelakan Sriwijaya Air beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu itu, membawa isu hukum besar yang menyangkut penggelapan uang santunan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Dalam pembukaannya, Rossano menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah bekerja secara tegak lurus untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Rossano menegaskan, tuduhan yang menyebut Danto, salah satu anggota firma hukumnya, sebagai “mafia” adalah tuduhan tak berdasar.
“Danto adalah seorang advokat yang telah disumpah dan sah diakui negara. Tuduhan ini tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga integritas profesi kami,” katanya.
Ia meminta kuasa hukum terdakwa untuk segera memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
“Kami menuntut bukti dan dasar yang kuat atas pernyataan tersebut. Jangan pernah menyebarkan berita bohong,” tegas Rossano.
Dalam konferensi pers tersebut, Rossano juga menjelaskan bahwa Eve, salah satu anggota firma mereka, adalah pendamping Donbosko Roli dalam melaporkan kasus ini ke Polres Ende.
“Kami bekerja secara profesional untuk memperjuangkan keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Kantor Pengacara Resmi
Firma hukum Danto dan Tomi & Rekan merupakan kantor pengacara resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, firma ini memiliki lisensi untuk beracara internasional, bekerja sama dengan Herrmann Law Group di Amerika Serikat.
“Kami bukan mafia, melainkan advokat sah yang bekerja untuk kebenaran,” katanya.
Rossano juga menjawab tuduhan bahwa pihaknya mangkir dari persidangan di Ende. Ia menjelaskan, keterlambatan mereka disebabkan oleh kendala penerbangan akibat bencana alam di Lewotobi.
“Kami tidak pernah ingkar terhadap panggilan hukum. Hari ini kami hadir untuk membuktikan komitmen kami,” ujar Rossano.
Kasus ini bermula dari penggelapan uang santunan sebesar Rp1,5 miliar milik keluarga Sevia Daro, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Menurut Rossano, terdakwa dengan cara terencana memanfaatkan kelemahan hukum keluarga korban untuk merampas uang santunan tersebut.
“Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang telah merugikan keluarga korban. Jangan mencoba mengalihkan kasus ini menjadi perkara perdata, karena itu hanya pembodohan publik,” tegasnya.
Rossano juga mengungkapkan bahwa keluarga korban, terutama Kanisius Kila, hidup dalam kondisi sederhana meskipun telah kehilangan uang santunan.
“Bagaimana mungkin dengan uang sebesar itu, kehidupan mereka tetap tidak berubah? Di mana hati nurani terdakwa?” tanyanya.
Firma hukum ini diketahui telah mendampingi keluarga korban selama tiga tahun untuk menuntut Boeing di Amerika Serikat.
“Kami berjuang tanpa meminta biaya sepeser pun dari keluarga korban, bahkan kami yang menanggung semua biaya proses hukum,” kata Rossano.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan release and discharge (R&D) oleh keluarga korban menyebabkan kerugian besar.
“Kami selalu menyarankan agar ahli waris tidak menandatangani R&D karena itu berarti mereka kehilangan hak untuk menuntut Boeing,” tambahnya.
Diduga Keluarga Diintimidasi
Rossano menduga bahwa terdakwa bersama komplotannya telah melakukan intimidasi terhadap keluarga korban untuk mengikuti rencana mereka. Bentuk intimidasi tersebut termasuk upaya untuk mencabut pengaduan di kepolisian dan memberikan kuasa baru kepada terdakwa.
Dalam sebuah surat yang ditulis Donbosko Roli kepada kantor Danto dan Tomi & Rekan, ia meminta pendampingan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Donbosko menyampaikan bahwa uang santunan telah dirampas oleh terdakwa dengan cara yang terencana,” jelas Rossano.
Rossano menekankan bahwa terdakwa menggunakan berbagai cara, termasuk memanfaatkan uang yang dipinjam dari asuransi atas nama keluarga korban, untuk membiayai operasi mereka. “Ini bukan bentuk bantuan, melainkan manipulasi yang kejam,” katanya.
Ia juga meminta agar kesaksian Kanisius Kila dan Veronika Osi di persidangan diulang. “Kami menduga mereka memberikan keterangan di bawah tekanan atau pengaruh dari pihak terdakwa,” katanya.
Rossano juga meminta pengadilan untuk memberikan restitusi kepada keluarga korban. “Seluruh harta terdakwa harus disita untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar kepada keluarga Kanisius,” tegasnya.
Menurut Rossano, kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan segalanya. “Kami memperjuangkan hak mereka untuk hidup lebih layak,” katanya.
Ia menyatakan bahwa firma hukumnya telah berhasil menyelesaikan kasus serupa untuk 46 ahli waris korban Lion Air JT610 dan saat ini memegang kuasa dari 24 ahli waris korban Sriwijaya Air SJ182.
“Kami tidak pernah menguasai harta korban. Sebaliknya, kami yang membantu mereka bertahan hidup selama proses hukum,” katanya.
Dianggap Menyebarkan Berita Bohong
Rossano juga mengkritik kuasa hukum terdakwa yang dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial dan forum lokal. “Jangan menciptakan stigma tanpa bukti yang jelas,” katanya.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti membodohi orang-orang kecil dan lemah. “Kita harus membawa terang, bukan menambah beban bagi mereka yang sudah menderita,” ujarnya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan seruan untuk menjaga integritas hukum dan memprioritaskan keadilan. “Kami percaya pada keadilan Tuhan dan keadilan di pengadilan,” tutup Rossano.
Kasus ini kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Ende. Semua pihak menantikan keputusan hukum yang adil atas tuduhan serius ini.
Sementara itu, Cosmas Jo Oko, kuasa hukum terdakwa yang ditemui terpisah di hari yang sama usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Ende menjelaskan, sidang kasus tersebut sudah berjalan sebanyak enam kali.
Menurut Cosmas Jo Oko, saksi korban yang diketahui bernama Donatus dalam keterangannya di persidangan mengalami kebingungan terkait dengan jumlah kerugian yang dialami dalam kasus tersebut.
“Kita tanya, berapa kerugian yang dialami oleh saksi, dia tidak tahu, dia bingung, lalu bagaimana saksi bisa lapor polisi, intinya dalam persidangan tadi saksi lebih banyak tidak tahu, terkait jumlah uang dia tidak tahu, terkait kerugian dia tidak tahu, tidak ada satu keterangan saksi pun yang mendukung keterangan saksi sebelumnya, jadi perlu diketahui juga bahwa pada keterangan saksi sebelumnya yaitu bapak kandung dari saksi Don tadi dan juga adiknya Veronika itu mereka mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah merasa ditipu atau dibohongi oleh Benediktus (red: terdakwa), justru Benediktus lah yang membantu untuk dapatkan uang tersebut,” tambah Cosmas. (*/fs)







Komentar