oleh

Polresta Barelang Batam Lakukan Pemusnahan Sabu 46,2 Kg

BATAM- Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang Polda Kepri lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 46,2 Kg. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolresta Barelang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (25/10).

“Saya apresiasi Satres Narkoba Polresta Barelang yang sudah bekerja sekuat tenaga melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Batam,” kata Tabana Bangun di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (25/10).

Tabana menambahkan, barang bukti sabu seberat 46,2 Kg yang dimusnakan adalah hasil ungkap 5 kasus di bulan September 2023, dengan rician penangkapan pertama (11/9), 6 pelaku AR, RH, YS, AA, AS dan H
diamankan jumlah barang bukti sabu 2,9 Kg. Penangkapan kedua dan ketiga (12/10), pelaku I dengan sabu diamankan 960 gram, sedangkan pelaku BS dengan sabu diamankan seberat 1,9 Kg.

Lanjut Tabana, untuk penangkapan yang ke 4 (25/10)di wilayah jembatan 3 Barelang Pulau Setokok barang bukti sabu diamankan 39, 57 Kg dari pelaku F dan GY. Sedangkan yang terakhir penangkapan ke 5 terhadap S di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, sabu diamankan seberat 1 Kg.

“Dari keseluruhan 5 ungkap kasus dengan 10 tersangka di bulan September 2023 lalu, setelah disisihkan sebagian untuk pemerikasaan lab dan bukti di persidangan, maka narkotika jenis sabu yang dimusnakan seberat 46, 22 Kg,” terang Tabana.

Sebelum dimusnakan barang bukti sabu yang terbungkus rapi dengan bungkusan teh asal Cina di tes oleh BPOM Batam. Pemisnahannyapun disaksikan oleh BNN Kota dan Kepri, unsur TNI serta organisasi anti narkoba GRANAT Kepri, ulama dan tokoh masyarakat di Batam Kepri.

Kesepuluh tersangka saat ini ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang Batam. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ferry).

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolresta Barelang, Rabu (25/10).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *