oleh

Penjelasan BKUD Soal Penerapan Self Blocking di SKPD Subang

POSKOTA.CO – Adanya kabar dilingkungan Pemkab Subang bahwa Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Subang melakukan rekayasa anggaran APBD Pemda Subang tahun 2022 yang mengharuskan anggaran SKPD yang sudah ditetapkan di potong 8 persen dengan alasan adanya Self Blocking sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah, Rabu (09/2/2022).

“Itu bukan rekayasan anggaran pak, itu hanya manajemen kas, kebetulan BKUD punya fungsi untuk melakukan managemen kas, artinya kita menghitung ulang sumber-sumber pendapatan,” Kata Asep Saeful Kepala BKAD Kab. Subang saat dikonfirmasi POSKOTA.CO, Rabu 9 Februari 2022.

Alasan BKUD Subang munculnya kebijakan Self Blocking dikarenakan adanya kabar tidak bagus diawal tahun dalam pengelolaan keuangan Pemkab Subang, yaitu antara lain. Adanya SILPA.

“Target kita SILPA di tahun 2021 untuk tahun 2022 ditargetkan 90 Milliar ternyata hanya mencapai 50 Milliar yang kebanyakan anggaran tersebut berasal dari Pusat, sehingga perjalanan APBD akan terganggu,” Kata Kepala BKUD Subang.

Lanjutnya adanya permasalahan ini menjadi peringatan buat kita kedepannya,” Tambah Asep.

Masalah lainnya ada penurunan Pajak Daerah Pemkab Subang yang ditargetkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 326 Milliar tetapi yang tercapai pajak daerah hanya mencapai Rp. 230 Milliar.

“Dan ditambah sekarang ini ditahun 2022 ditetapkan pendapatan pajak daerah harus mencapai 350 Milliar, kalau kita menghitung dengan tingkat pencapaian pada tahun 2021 hanya sebesar 230 Miliar, artinya menjadi sebuah kerja keras kami untuk mencapaian target tersebut, salahsatunya diberlakukannya manajemn Kas atau self blocking dengan kata lain penghematan anggaran,” Ungkapnya.

Walaupun diberlakukan Self Blocking atau managemen Kas, Asep mengatakan tidak akan merubah dokumen apapun. “Untuk anggaran Kecamatan tahun 2022 tidak terkena dampak self Blocking karena anggarannya kecil,” kata Asep.(hrn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *