KUNINGAN,- Camat Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akan segera melakukan klarifikasi terhadap informasi kurang sedap yang berkembang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Tengah.
Sebelumnya, informasi yang mengemuka pada ruang publik, adanya peristiwa dugaan peminjaman uang pendaftaran program PTSL yang dilakukan Pemdes Karang Tengah sebesar puluhan juta rupiah. Disebut-sebut proses peminjaman uang dari kas program dimaksud diduga ditempuh tanpa izin Ketua Panitia PTSL desa setempat dan digunakan untuk kegiatan desa di luar kepentingan kegiatan PTSL.
“Kami akan segera menugaskan tim kecamatan untuk menelusuri informasi dimaksud,”ungkap Camat Maleber, H. Diding Wahyudin, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (17/7/2026) melalui sambungan WhatsApp (WA).
Menurutnya, program PTSL di Desa Karang Tengah, secara tahapan sampai sekarang terdengar tertib, berjalan dengan baik dan lancar.
“Hasil pantauan (tim kecamatan-red) kegiatan pengukuran sudah selesai dan sekarang dalam proses input data,”tulis Camat Maleber melalui pesan chat WA.
Pemerintah Kecamatan lanjutnya, terus menghimbau dan mengingatkan pihak Panitia PTSL maupun Pemdes Karang Tengah agar bekerja senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Karang Tengah sampai berita ini dirilis masih bungkam dan belum menyampaikan keterangan resmi apapun, terkait kabar serupa itu. Sebelumnya, ketika coba dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, ke balai desa setempat, Kades Karang Tengah, Toto Juartono sedang tidak berada di tempat. Saat itu sempat dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), kades ini tidak memberikan respon. (Cep/fs).







Komentar