oleh

Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil Kortastipikor Polri Klarifikasi Pengadaan Lahan Sepolwan Ciputat

JAKARTA–Mantan Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno dipanggil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, Kamis (23/7/2026).

Ia akan dimintai klarifikasi terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, klarifikasi bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pihaknya juga tidak mau disebut pemanggigilan, melainkan undangan.

“Bukan pemanggilan, undangan klarifikasi,” kata Irjen Totok Suharyanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Permintaan klarifikasi dinilai penting untuk menentukan apakah peristiwa itu masuk ranah pidana korupsi atau tidak. Sebab, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan tersebut.

Penyidik ingin mendapatkan klarifikasi dari mantan wakapolri untuk proses penyelidikan, apakah kasus tersebut pidana korupsi atau bukan. Pihaknya lanjut Irjen Totok berhadap masyarakat tidak berprasangka buruk terkait undangan klarifikasi terhadap Oegroseno.

Ditegaskan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk memperoleh keterangan.

Sebelumnya Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan. Selain itu pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dijelaskan Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026. Sementara undangan untuk hadir memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026

Mantan Wakapolri itu mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. “Apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit BPK, BPKP atau Irwasum Polri,” tanya Oegroseno.

Dikatakan Oegroseno lagi, sekarang ada indikasi dirinya dituduh atas dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. “Silakan dilakukan penyelidikan,” tegasnya. “Tetapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa, perbuatan pidananya apa. Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tambahnya.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *