KUNINGAN – Pemerintah Desa Karang Tengah, Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga telah meminjam dana untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebesar puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut mengundang kegusaran panitia pelaksana program dimaksud desa setempat, sehubungan langkah peminjaman keuangan yang ditempuh pemdes ini, diduga dilakukan tanpa izin panitia.
Kabar itu menyeruak ke permukaan, setelah beberapa orang warga setempat membocorkan informasi mengenai dugaan kejadian kepada awak media.
“Saya mendengar kabar, dana program PTSL diduga dipinjam kepala desa untuk kegiatan di luar kepentingan PTSL,” terang warga yang meminta identitasnya tidak disebut kepada POSKOTAONLINE.COM, Selasa (14/7/2026).
Disebutkan warga ini, terinformasi dugaan peminjaman dan penggunaan dana dari bendahara program PTSL yang dilakukan oleh pejabat Desa Karang Tengah, tanpa izin dari ketua panitia.
“Panitia dikabarkan sudah menanyakan hal itu, namun jawaban pemdes cenderung saling lempar antara kepala desa, sekdes dan bendahara,” ujar sumber ini.
Terpisah, saat hendak ditemui POSKOTAONLINE.COM, di tempat kerjanya, Kepala Desa Karang Tengah, Toto Juartono, sedang tidak berada di balai desa. Coba dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), kades ini tidak merespon. Sehingga sampai berita dirilis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pemerintah desa setempat terkait masalah dimaksud. (Cep)







Komentar