oleh

Pelinus Balinal Sebut Peran Besar Masyarakat Adat di Hari Masyarakat Adat Internasional

POSKOTA.CO – Tanggal 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional atau International Day of The World’s Indigenous Peoples. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Umum PBB pada 23 Desember 1994 dan tertuan dalam resolusi 49/214.

Dalam semangat perayaan ini, Wakil Bupati Kabupaten Puncak Pelinus Balinal mengajak kepada masyarakat Puncak untuk turut merayakan hari besar ini dengan penuh khidmat.

Hal ini mengingat Kabupaten Puncak yang memang terdiri dari masyarakat adat itu sendiri. Sehingga menjadi penting bagi masyarakat untuk melihat andil besar masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hari ini saya ingin mengajak masyarakat Puncak untuk turut memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional. Masyarakat perlu tahu bahwa eksistensi dan peran masyarakat adat telah diakui oleh dunia melalui putusan Majelis Umum PBB pada 23 Desember 1994 dan tertuan dalam resolusi 49/214,” kata Pelinus, Selasa (9/8).

Lebih jauh dia mengungkapkan, masyarakat adat sebagai salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu simbol dari keragaman. Mereka adalah representasi dari kebhinekaan Bangsa Indonesia.

Untuk itu, hak-hak dasar dari masyarakat adat harus dipahami dan dipenuhi. Mereka tidak boleh termarjinalisasikan atau dianggap berbeda. Sebab, mereka bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki peran besar bagi kebhinekaan dan persatuan.

Pelinus juga berharap, eksistensi masyarakat adat tidak boleh diganggu dengan dasar atau alasan apa pun. Justru, dia memastikan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Puncak akan memberikan ruang bagi masyarakat adat agar mampu menjaga budayanya, sembari bekerjasama dengan pemerintah untuk menjaga semangat persatuan.

“International Day of The World’s Indigenous Peoples atau yang lebih dikenal dengan Hari Masyarakat Adat Internasional, merupakan putusan PBB yang sebetulnya ingin agar masyarakat adat di dunia tetap eksis. Ini adalah hari besar yang mengingatkan kepada kita bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak dasar untuk tetap eksis dan bertahan. Mereka memiliki identitas dan budaya khas, yang tidak boleh tergerus oleh arus modernisasi atau alasan apa pun!,” tegas Pelinus. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *