oleh

Dirumahkan dan Tidak Digaji, RSUD Sibuhuan Dilaporkan Kelompok Tenaga Honorer ke Komnas HAM RI 

JAKARTA – Direktur Utama RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan ke  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Komnas HAM RI di Jakarta.  Para petugas honorer rumah sakit yang saat ini dirumahkan dan tidak dibayar gaji, melalui pengacara dari kantor hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners melaporkan hal tersebut.

Kuasa hukum para honorer Sapto Wibowo Sutanto menjelaskan bahwa hari ini Komnas HAM secara resmi menerima laporan dari para tenaga honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan, tidak dibayar gajinya, serta tidak diperkejakannya kembali di rumah sakit milik pemerintah tersebut. “Jika dikalkulasikan secara keseluruhan bisa  mencapai ratusan bahkan ribuan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemda Padang Lawas. Padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun,” kata Sapto kepada wartawan di Jakarta,  Kamis (4/4).

Jika dilihat  Dirut RSUD Sibuhuan merumahkan para honorer, kata Sapto Wibowo, dengan alasan defisit anggaran tentu alasan itu  tidak masuk akal. “Bagaimana mungkin anggaran Pemerintah bisa defisit padahal mereka melakukan perekrutan baru terhadap Tenaga Kerja Sukarela. Laporan ini agar ditindaklanjuti ke proses hukum,” harap Sapto.

Jika tidak ada respon memuaskan dari Komnas HAM, sambungnya, tim pengacara akan segera melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, BPK, serta Bareskrim Polri demi memperjuangkan hak keadilan rakyat kecil.

Pengacara senior Pitra Romadoni Nasution membenarkan bahwa Dirut RSUD Sibuhuan telah diproses lebih lanjut oleh Komnas Ham RI. “Saya tadi sudah sampaikan ke Komisioner Komnas Ham RI agar persoalan ini diatensi, mengingat permasalahan tersebut mengenai hak berupa upah atau gaji para honorer yang tidak dibayar, bahkan mereka juga dirumahkan,” papar Pitra.

Ia juga menyesalkan pihak rumah sakit yang menyuruh para honorer membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut gaji. “Silakan masyarakat yang menilai apakah tindakan tersebut manusiawi? Untuk itu saya minta agar Komnas HAM segera memproses ke jenjang lebih tinggi,” tutupnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *