POSKOTA.CO-Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dipanggil KPK. Para PNS ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Para saksi ini dipanggil penyidik KPK, Jumat (12/3/2021) untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan. “Para saksi dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Tujuh PNS yang dipanggil KPK, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Ketujuh saksi tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Selain Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat selaku orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Tersangka Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto. Mantan orang nomor satu di Sulsel juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
Pada akhir 2020, Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 melalui Bahri, dia menerima uang Rp2,2 miliar.(Omi/fs)







Komentar