oleh

Ketua PGRI Kuningan: Iuran Anggota PGRI, Pengurus Jalankan Amanah AD/ART

POSKOTA.CO – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan Jawa Barat H Pipin Mansur Aripin MPd menjelaskan, penarikan atau penerimaan iuran anggota PGRI yang selama ini berjalan di daerahnya itu, merupakan tindak lanjut dari amanah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Penjelasan tersebut dikemukakan Pipin ketika ditemui POSKOTA.CO di sekretariat PGRI setempat, Rabu (1/2/2023). Pihaknya mengakui, iuran anggota PGRI memang ada dan masih tetap berjalan sampai sekarang. “Besaran iuran anggota PGRI di Kabupaten Kuningan sebesar Rp8.000,” terangnya.

Pipin merinci, dana tersebut dikumpulkan bukan hanya untuk kebutuhan organisasi PGRI di Kabupaten Kuningan saja, melainkan ada juga yang harus disetorkan ke organisasi (PGRI.red) yang lebih tinggi. “Hasil iuran ini digunakan untuk kebutuhan dan kegiatan organisasi, serta dipertanggungjawabkan pengurus kepada seluruh anggota dalam sebuah laporan,” urainya.

Disebutkan Pipin, jika terdapat perbedaan iuran yang ditetapkan PGRI kabupaten dengan penarikan pada PGRI cabang di kecamatan sebesar Rp15.000, tentu selisihnya senilai Rp7.000 dimanfaatkan untuk kebutuhan serta kegiatan organisasi pada masing-masing cabang.

“Penarikan iuran terhadap anggota PGRI ini tidak menyalahi aturan sehubungan memiliki dasar hukum merujuk pada ketentuan didalam AD/ART organisasi yang dibuat dan disepakati bersama,” pungkasnya, yang saat itu didampingi beberapa rekan pengurus lain. (*/suradi/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *