oleh

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Jabar Cegah Potensi Perundungan di SMAN 16 Bandung

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 16 Kota Bandung, Rabu (17/9/2025). Kegiatan  dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H, dengan materi “Bullying” guna menekan serta mencegah potensi terjadinya perilaku perundungan pada kalangan pelajar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dan memperdalam pemahaman kepada para pelajar, mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam paparan terhadap peserta penyuluhan siswa SMAN 16 Kota Bandung itu, Kasi Penkum mengungkapkan, dimata hukum Indonesia, perilaku bullying termasuk perbuatan pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana seperti yang telah diatur dalam KUHP. “Sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar tentu harus memahami, jika setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,”terangnya.

Disebutkan Nur, perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Dikatakannya, perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis berdampak besar bagi masa depan siswa.

Sehubungan itu, melalui program JMS ini, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Setelah pemaparan Kasi Penkum selesai, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab para peserta penyuluhan. Siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying. Para pelajar ini ingin mengetahui cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *