oleh

Gugatan Mahmudi Ditolak Hakim PN Demak

POSKOTA.CO – Sidang perkara gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” antara pihak Ali Mahmudi selaku penggugat dengan pihak perbankan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kantor cabang Demak serta pihak notaris Evi Maryani Gautama turut hadir di persidangan sebagai turut tergugat di PN Demak, Rabu(07/10/20).

Sidang terakhir dengan agenda tunggal yaitu pembacaan putusan(inkrah) dibacakan oleh Sumarna.S.H.M.H,selaku ketua majelis hakim, Rosiul Ulim .S.H dan Arie Dwi RN S.H selaku hakim anggota. Dalam putusan sidang terakhir itu dinyatakan oleh hakim, bahwa gugatan perkara tidak dapat dikabulkan alias ditolak hakim atas dasar pertimbangan bahwa asuransi yang menjadi penjaminan kredit adalah asuransi perlindungan.

Aset yang menjadi jaminan kredit manakala terjadi resiko kebakaran,atau terkena ledakan(high explosive),kejatuhan pesawat terbang, bukannya asuransi jiwa yang dapat megkover kredit manakala debitur meninggal dunia. Dalam hal perbuatan melawan hukum yang disangkakan tergugat berhubungan dengan tindakan tergugat tidak mengikutsertakan debitur dalam asuransi jiwa itu tidak terbukti.

Oleh sebab itu majelis hakimpun menilai bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat tidak dapat dikabulkan?
Penggugat dinilai oleh hakim kurang bukti. Untuk itu diberi kesempatan melakukan banding dalam waktu 14 hari ke depan,sejak putusan sidang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Demak.(timpwojateng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *