oleh

DPRD Beri Respon, Bupati Cirebon Diminta Warga Evaluasi Penanganan Masalah di Dinas Sosial

CIREBON – Bupati Cirebon, Jawa Barat, Drs. H Imron, M.Ag.,diminta warganya, berinisial MK penduduk Kecamatan Pabedilan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga Dinas Sosial setempat. Permintaan itu muncul, khususnya dalam kerangka pelayanan penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Demikian diungkapkan MK kepada POSKOTAONLINE.COM, Rabu (29/4/2026) malam. Menurutnya, perkara yang sudah diadukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon sejak Senin (2/3/2026) lalu, sampai sekarang belum memperlihatkan adanya progres, padahal sudah hampir berjalan dua bulan. “Saya sebagai pelapor dari masalah ini tidak pernah mendapat konfirmasi dari institusi Dinas Sosial sejauh mana perkembangan penanganan masalah tersebut,”ucap MK bernada kecewa.

Disebutkannya, terlapor itu merupakan istri sahnya sendiri berinisial SM. Jadi sambung MK sebagai suami dari SM mempunyai hak untuk membuat pengaduan ketika mengetahui istrinya tersebut diduga melakukan perbuatan tercela (asusila-red).

“Saya laporkan peristiwa yang diduga dilakukan SM kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, sebab SM bekerja sebagai pendamping PKH yang bertugas di Kecamatan Pabedilan,”ungkapnya.

Dijelaskan MK, laporan dirinya tentang dugaan peristiwa tercela istrinya (SM-red) itu memang telah disampaikan kepada dua institusi sekaligus, yakni Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dan Bidang Propam Polresta Cirebon, sebab terlapor lainnya merupakan oknum polisi berinisial WY.

“Perkara ini dipandang sangat naif, serius dan telah berdampak menghancurkan keluarga, sehingga ditembuskan juga ke pihak Kementerian Sosial dan Divisi Propam Mabes Polri,”ujarnya.

Dia mengatakan, dugaan perbuatan tercela istrinya sendiri, SM maupun oknum polisi WY, dinilai sudah melanggar etika profesi, norma hukum, norma agama serta norma sosial yang tumbuh ditengah masyarakat.

Selain langkah itu MK juga menyebut, dirinya sudah mengirimkan pengaduan ke Ketua DPRD ub.Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon terkait permasalahan ini. “DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, untuk itu diharapkan dapat segera mengambil langkah guna menelusuri penanganan perkara ini di Dinas Sosial Kabupaten Cirebon,”ucapnya meminta.

Terpisah, saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Muchyidin, S.Sos., memberikan respon terhadap informasi adanya pengaduan masyarakat kepada lembaganya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, meskipun pihaknya (Komisi IV-red) belum secara langsung menerima surat pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan dimaksud, namun informasi tersebut akan menjadi perhatian lembaganya. “Dalam menyikapi pengaduan masyarakat, jika nanti ada disposisi dari pimpinan (Ketua DPRD-red), biasanya akan dibawa dulu ke rapat kerja komisi,”pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), beberapa kali dikonfirmasi tidak pernah memberikan respon dan menyampaikan keterangan resmi. Sampai berita ini dirilis, belum juga ada klarifikasi yang diberikan. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *