KUNINGAN- Kepala Desa Benda Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Dian Rudiana mengemukakan, tindakan oknum perangkat desa, IS (inisial) yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan diduga menggelapkan setoran uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023, harus terus diproses hukum.
Hal itu disampaikan Dian melalui pesan WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi Poskota.co, Jum’at (27/10/2023) mengenai sikap dirinya sebagai kepala desa, terhadap perbuatan bawahannya (Kadus 1.red).
Menurut kepala desa yang masih berusia muda ini, sangsi tegas akan diberikan terhadap yang bersangkutan (IS) atas kejadian pelanggaran dimaksud.
“Terhadap urusan kepegawaian IS ini, akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),”terangnya.
Diakuinya, meskipun uang PBB yang belum disetorkan Kadus 1 (IS.red) sudah diselesaikan dan dibayarkan pihaknya kepada negara, namun proses hukum terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang bersangkutan tetap harus berlanjut.
“Proses hukum kepada yang bersangkutan akan tetap berjalan,”tegasnya dalam pesan WA.
Merespon perkembangan masalah tersebut, salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut kepada Poskota.co menyampaikan, seandainya dilakukan upaya hukum terhadap perbuatan pelaku (IS.red), khususnya dalam urusan dugaan penyimpangan uang PBB, tentu terbuka peluang bisa ditempuh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Namun begitu dirinya sempat mengingatkan, pada saat ada upaya penanganan perkara hukum dilakukan pihak penyidik kejaksaan terhadap masalah PBB ini, tidak menutup kemungkinan kemudian akan berkembang terhadap pengelolaan anggaran keuangan desa pada bidang-bidang lainnya juga.
“Urusan PBB merupakan pemantik perkara, bisa menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan untuk menelisik pengelolaan keuangan desa pada sektor-sektor lainnya,”pungkasnya memberi perhatian.
(Cep)
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat





Komentar