POSKOTA. CO – Tiga dari lima pelaku perkosaan atas dua cewek yang masih di bawah umur, diringkus Satreskrim Polres Bogor.
Sementara dua lagi yang masih buron, polisi meminta, agar segera menyerahkan diri. Dari para pelaku, ada yang masih bersekolah, ada yang hanya tamat SMP.
Persetubuhan diawali dari pesta minuman keras (miras) ini, berawal dari perkenalan lewat media sosial (medsos).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo Tarigan, Kasie Humas, Iptu Desi Triani dan KBO Reskrim, Iptu M Hafiz di aula SS Polres Bogor kepada wartawan mengatakan, baik pelaku maupun korban, berkenalan lewat dunia maya.
“Kenalan lewat medsos. Ajak ketemuan dan jalan-jalan lalu mabuk. Dalam kondisi pengaruh alkohol, terjadi persetubuhan atas kedua korban. Par tersangka sering menonton vidio porno sehingga dilampiaskan ke korban,” kata AKBP Iman Kamis (3/11/2022).
Kejadian layaknya hubungan suami istri ini berlangsung dirumah A, salah satu tersangka.
“Yang sudah ditangkap inisial AN (20) tinggal di Cileungsi. IM (16) pelajar, tinggal di Klapanunggal dan M (18) sudah berhenti sekolah. Yang DPO, inisial FF dan A,” ujar AKBP Iman.
Kapolres menjelaskan, dua remaja berusia 13 dan 14 tahun yang menjadi korban napsu lima pelaku adalah warga Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
AKBP Iman Imanuddin menuturkan, aksi persetubuhan berlangsung saat kedua korban sedang bermain di rumah salah satu pelaku.
Para pelaku ini memberikan minuman keras hingga kedua korban tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.
Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah. (yopi/sir)
Komentar