oleh

Dua Pelaku Ranmor Lintas Wilayah Ditangkap Polres Bogor

POSKOTA. CO – Dua pelaku ranmor lintas wilayah ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Dua bandit asal Lampung ini dalam pengakuannya ke penyidik mengaku, mereka datang dari kampung halaman tujuan Bogor dengan misi menjadi bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Sudah 14 kali keduanya beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan Depok sejak tiba disini dua bulan lalu.

Kunci letter T dan senjata tajam jenis pisau selalu dibawa keduanya saat aksi. Target pelaku yakni, motor yang diparkir ditempat umum.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo Tarigan, Kasie Humas, Iptu Desi Triani dan Kanit 1 Ipda Dwi kepada wartawan di aula SS Polres Bogor mengatakan, pelaku mengincar kendaraan yang parkir sembarangan.

Apabila dalam aksinya diketahui pemilik kendaraan, maka pisau yang selalu dibawa, dipakai untuk mengancam korban.

Dari 14 motor yang digasak kedua pelaku disejumlah tempat, kemudian dijual ke penadah barang curian dengan harga 1 motor Rp2 juta.

“Kedua tersangka ditangkap diwilayah Setu. Pelaku warga Lampung. Semua motor hasil kejahatan, sudah dijual,” kata AKBP Iman Kamis (3/11/2022).

Pengungkapan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor ini, atas sejumlah laporan kehilangan motor yang diterima SPKT Polres Bogor.

Tindak lanjut laporan warga, dua pelaku berinisial MHS dan RD berhasil di amankan. “Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 yang terjadi di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan. Kedua pelaku kami tangkap,” ujarnya.

Aksi kedua tersangka ini dilakukan secara acak. Selain wilayah Bogor, kedua tersangka juga beberapa kali mencuri di Depok.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 7 tahun. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *