oleh

Supaya Berjalan Maksimal, Posko Pemilu dan Pemilih 2024 Tingkat Kota Jakpus Mulai Hari Ini Dioperasikan

JAKARTA – Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengoperasikan Posko Monitoring Pemilu dan Pemilih Tahun 2024 di tingkat Kota Jakpus.

Posko yang dioperasikan ini berada di lantai dasar blok A, Ruang Serbaguna Besar (SGB), Gedung Pemkot Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Sementara itu, Denny Ramdhany Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat menerangkan, posko monitoring ini dioperasikan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 6 Tahun 2024 dalam rangka merealisasikan terbentuknya posko terpadu Pemilu 2024. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menurutnya, pada awal tahun 2023 lalu sudah menyiapkan ruangan. Meski begitu, posko akhirnya dipindah ke lantai dasar SGB yang lebih luas dan nyaman.

“Pada intinya posko ini dioperasikan untuk memonitoring pelaksanaan pemilu yang ada di wilayah Jakpus untuk mengkonsolidasikan rencana program ke depan, serta sebagai wahana evaluasi program supaya berjalan maksimal,” terang Denny ketika meninjau kesiapan Posko Monitoring Pemilu dan Pemilih Tahun 2024 didampingi Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasuban Kesbangpol) Jakpus Rachmat Hidayat, Rabu (3/1/2023).

Lanjut mantan Camat Tambora ini menerangkan, pada intinya posko ini berfungsi untuk komunikasi dan koordinasi di tingkat Kota Jakpus,” kata Denny mengatahkan, untuk hari ini jajarannya mengatur penempatan bangku, bendera partai, dan lain-lain sehingga bisa dioperasionalkan.

Dengan begitu, sambung Denny, nantinya para fungsionaris Partai Politik jika ingin melakukan monitoring dan diskusi tentang tindakan yang ada di Jakpus terkait pemilu bisa datang ke posko ini.

“Tahapan rencana lain juga Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakpus akan mengundang camat dan lurah terkait pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan termasuk juga melibatkan anggota posko monitoring terpadu yang terdiri dari petugas internal ASN Jakpus, dari unsur samping yakni Polres, Kodim dan juga dari Partai-partai Politik,” pungkas Denny. (van). ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *