oleh

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Ingatkan Warga Jakarta Tetap Waspada

POSKOTA.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 kembali dilanjutkan selama 8 (delapan) hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

Menurut Gubernur Anies, untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, diimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi, karena vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Gubernur Anies, Rabu (28/7).

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. (miv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *