POSKOTA.CO – Akibat tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pertokoan Plaza Kenari Mas, Jalan Kramat Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021), disegel.
Penyegelan dilakukan dengan dua police line sekaligus dari Polres Jakarta Pusat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kelurahan Paseban Yusuf menerangkan, Pertokoan Plaza Kenari Mas disegel oleh Tim Tindak Satpol PP Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat karena kejadian penyelenggara online yang menyebabkan kerumunan pengunjung.
“Proses penyegelan dengan dua police line dari kepolisian dan Satpol PP, sedangkan pemilik tempat usaha ini pasrah,” ungkap Yusuf.
Yusuf berharap, selama disegel penyelenggara online Plaza Kenari Mas dapat mengikuti aturan. “Segel itu diberlakukan selama PPKM Darurat,” tandasnya. (van)







Komentar