POSKOTA.CO – Untuk pelaksanaan ibadah saat bulan suci ramadan di tengah pandemi di Jakarta termasuk menggelar salat tarawih yang biasanya dihadiri banyak orang di masjid, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Agama.
“Prinsipnya kami siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan dari Kementerian Agama nantinya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (23/3).
Dijelaskannya, saat ini Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Dalam aturan ini, kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya boleh terisi 75 persen.
“Setiap tempat ibadah masjid, gereja, klenteng, wihara, dan lainnya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat seperti yang diarahkan oleh Pemerintah. Akan ada ketentuan lebih lanjut mengenai aturan PPKM selanjutnya saat bulan suci ramadan,” tutup Wagub Ariza. (miv)







Komentar