JAKARTA – Pemprov DKJ saat ini sedang mengajukan penundaan penerapan retribusi sampah perorangan yang mestinya berlaku mulai tanggal 1Januari 2024. Pembahasan pergub sebagai payung hukum retribusi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto pada acara ‘Munggahan’ bersama wartawan di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. “Kami mewakili Pemprov Jakarta mengajukan permohonan penundaan retribusi sampah kepada Kemendagri. Saat ini peraturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri,” kata Asep Kuswanto, Kamis (27/2).
Seharusnya kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024. Namun, Dinas Lingkungan Hidup mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah selama setahun menjadi tanggal 1 Januari 2025. Namun sampai sekarang juga belum diterapkan karena aturannya masih dibahas di Kemendagri.
“Sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” kata Asep di Jakarta. Pihaknya juga sudah merapatkan soal retribusi itu dengan Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jakarta.
Nantinya, kata Asep, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi senilai Rp10.000 hingga Rp77.000 per bulan.
“Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” kata Asep.
Asep juga menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayar iuran bulanan ke RT atau RW.
“Tugas kami sebenarnya adalah memberi edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerja DLH,” kata Asep. (jo)







Komentar